Hudud
Kritik Wacana Tentang Tafsir Hak Asasi Manusia (HAM)
Abstract
Praktik perzinaan dapat membawa persoalan krusial dalam kehidupan sosial, oleh karena wajarlah jika larangan untuk melakukannya dalam Al-Qur‘an diiringi dengan penegasan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan keji dan jalan yang keliru. Di antara persoalan yang diakibatkan oleh perbuatan keji itu terkait antara status anak dan menikahi wanita sebagai salah satu pelakunya. Untuk menjelaskan status hukum dari kedua macam “korban” dari perzinaan itu perlu penjelasan yang secukupnya karena tak jarang status keduanya sering dikacaukan sehingga tak jelas duduk perkaranya
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. By virtue of their appearance in this is open access jurnal, articles are free to use after initial publication under a Creative Commons Atribution 4.0 International Licenses.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.