Hudud

Kritik Wacana Tentang Tafsir Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Waesul Kurni
Keywords: Hudud

Abstract

Praktik perzinaan dapat membawa persoalan krusial dalam kehidupan sosial, oleh karena wajarlah jika larangan untuk melakukannya dalam Al-Qur‘an diiringi dengan penegasan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan keji dan jalan yang keliru. Di antara persoalan yang diakibatkan oleh perbuatan keji itu terkait antara status anak dan menikahi wanita sebagai salah satu pelakunya. Untuk menjelaskan status hukum dari kedua macam “korban” dari perzinaan itu perlu penjelasan yang secukupnya karena tak jarang status keduanya sering dikacaukan sehingga tak jelas duduk perkaranya

Published
2018-10-05
How to Cite
Kurni, W. (2018). Hudud: Kritik Wacana Tentang Tafsir Hak Asasi Manusia (HAM). Al Ashriyyah, 4(2), 17. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v4i2.42