Pernikahan Dibawah Umur Persepektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

  • Desi Amalia
Keywords: Usia Perkawinan, Perkawinan Dini, Hukum Islam, Undang-undang

Abstract

Pro dan kontra pernikahan dini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, sebahagian memandang pernikahan dini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Diantara mudharat dari pernikhan dini ini ialah: tingginya pertumbuhan penduduk disebabkan karena panjangnya masa kelahiran (reproduksi bagi wanita) sehingga mempersulit usaha peningkatan pemerataan kesejahteraan rakyat, buruknya kesehatan ibu dan anak karena factor gizi ibu kurang terpenuhi, timbulnya salah satu factor penyebab tindakan kekerasan terhadap isteri hal ini terjadi karena factor berfikir yang belum matang. Pembatasan umur dalam perkawinan merupakan upaya pendewasaan usia kawin sampai cukup dewasa agar mencapai kematangan fisik dan psikologi, ini nerupakan suatu ikhtiyar manusia yang patut dihargai dan dapat dipertanggung jawabkan.

Published
2017-05-12
How to Cite
Amalia, D. (2017). Pernikahan Dibawah Umur Persepektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Al Ashriyyah, 3(1), 17. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v3i1.23