Kelemahan Fatwa Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk disegerakannya menaikan setatus Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Undang-Undang, sangatlah urgent untuk segera diterbitkan draft rancangannya dan kemudian disahkan. Hal ini karena keberadaan UU sangatlah diperlukan dalam legislasi hukum nasional, keberadaan Fatwa DSN MUI dan KHES yang memilik klelemahan hendaknya di naikan menjadi UU Khusus Ekonomi Syariah yang komprehenship bisa membantu kinerja para penggiat ekonomi syariah di bidang legislasi hakim Pengadilan Agama dalam menangani kompleksitas sengketa ekonomi syariah. Pembentukan KHES menuju UU khusus juga memilki kendala yang tidak sedikit seperti; masalah anggaran dana yang sedikit, kedua, belum percayanya peleku ekonomi syariah terhadap Pengadilan Agama, ketiga adanya paradigma yang buruk terhadap Pengadilan Agama. Kesimpulannya, menaikan PERMA Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi Undang-Undang harus segera dilakukan karena berguna sebagai landasan hukum di bidang ekonomi syariah, kendala pembentukan UU KES salah satunya adalah kurangnya kesadaran Pemerintah dan masyarakat akan pentingnya suatu peraturan yang bersumber dari nilai luhur syariat Islam. Saran, Pemerintah dan segenap elemen masyarakat maupun MUI harus bahu membahu membuat draft rancangan UU Ekonomi Syariah dan segera mengesahkan, sehingga produk hukum yang mulia ini dapat segera menjadi acuan yang lengkap dalam masalah ekonomi syariah.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. By virtue of their appearance in this is open access jurnal, articles are free to use after initial publication under a Creative Commons Atribution 4.0 International Licenses.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.